Kuansing, Riau - Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH. MH memaparkan dampak Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) terhadap lingkungan, serta sanksi bagi pelaku (Sesuai Pasal 160 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009), minerba dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Koko pada Sosialisasi dan Edukasi masyarakat (UU RI Nomor 3 Tahun 2009) tentang mineral dan batu bara (minerba) kepada masyarakat, bertempat di Kantor Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kamis (21/4/2022).
Baca juga:
Perlu Kewaspadaan Saat Mudik Lebaran
|
Camat Singingi Deflides Husni, SP M.Si mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sungai Keranji, yang telah bersedia mengikuti kegiatan sosialisasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
" Mari kita sama-sama memantau PETI di desa kita, jangan sampai ada Kegiatan aktifitas PETI, " ujarnya.
Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH. MH menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan, jangan sampai ada lahannya yang digunakan untuk kegiatan PETI, karena akan merugikan banyak orang dan dapat melanggar hukum.
" Kami menghimbau kepada masyarakat dan pemangku Desa Sungai Keranji, mari bersama-sama bersinergi dalam penanganan PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan aktifitas PETI, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian, agar dapat langsung ditindak lanjuti dan diproses secara hukum, " jelas Koko.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Koko juga menghimbau kepada masyarakat, dalam rangka memasuki lebaran Idul Fitri, Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan berbelanja ke pasar, agar jangan menggunakan perhiasan emas yang berlebihan. Karena akan mengundang pelaku kejahatan, seperti jambret atau copet.
Sedangkan Kepala Desa Sungai Keranji Tasimin Sutrisno, menghimbau kepada masyarakat agar jangan mau menjual lahannya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk aktifitas PETI dengan berbagai macam iming-iming, karena dapat merugikan masyarakat.
Kades juga mengucapkan terima kasih dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang PETI ini. " Terima kasih kepada Kapolsek Singingi, yang telah melakukan sosialisasi PETI, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat, " ujarnya.
Turut hadir Camat Singingi, Deflides Husni, SP. M.Si, Panit Samapta Iptu Syafrizal, Danramil 09/Singingi diwakili Babinsa Sungai Keranji Kopral Bagus, PS Kanit Ik Aipda Eri Darmadi, SE, Kades Sungai Keranji Tasimin Sutrisno, Sekdes Sungai Keranji H. Sumarna, Babinkamtibmas Sungai Keranji Bripka Rio Hendri, Angggota Ik Briptu Herman Planko, Ketua BPD Sungai Keranji Abdul Muin serta Ketua RT/RW, dan Kadus Sungai Keranji.(Replizar)***